18/10/09

Organisasi Kemasyarakatan

Organisasi Kemasyarakatan

Lahirnya sebuah organisasi di Indonesia pada umumnya berdasarkan undang-undang pokok tentang organisasi dan harus mengikuti aturan yang sudah diatur dari mulai lahirnya organisasi sampai dengan bubarnya organisasi atau penggabungan organisasi.

Syarat-syarat atau kriteria lahirnya suatu organisasi baru adalah sebagai berikut :

1. Dibentuknya para inisiator dari beberapa orang badan pendiri organisasi umunya berjumlah ganjil.

2. Diangkatnya orang-orang / tokoh-tokoh masyarakat yang dipilih untuk duduk sebagai dewan penasehat dan dewan pembina yang yang pengurusnya berjumlah ganjil.

3. Diangkatnya orang-orang yang mempunyai kemampuan berorganisasi untuk duduk dalam susunan pengurus organisasi.

4. Adanya tempat atau kantor pusat atau sekretariat dan perangkat-perangkat organisasi umumnya berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk cabang disetiap provinsi, setiap kabupaten, anak cabang disetiap kecamatan, ranting disetiap kelurahan / desa diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia baik dalam negeri dan perwakilan diluar negeri.

5. Pembuatan Akta Pendirian Organisasi melalui kantor Notaris dan PPAT yang ditunjuk dilengkapi dengan legalitas lainnya :

- Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga

- Keterangan izin domisili

- Keterangan terdaftar di kantor pajak / NPWP

- Pengesahan Organisasi ke Dirjen Kesbang Departemen Dalam Negeri

- Pengesahan Hak Paten Nama dan Logo Organisasi ke Direktorat Hak Paten Departemen Hukum dan HAM

- Rekening bank yang ditunjuk

6. Tambahan persyaratan lainnya adalah :

- Dana awal

- Program kerja jangka pendek, menengah, panjang

- Program kegiatan antara lain membuat proposal kegiatan yang isinya terdiri dari : Nilai dan Visi, Misi, Aturan, Profesionalisme, Insentif, Sumber Daya dan Rencana Kerja.

Apabila suatu organisasi baru sudah memenuhi syarat lengkap berdirinya seperti pada paragraph pertama dalam teori dan perencanaannya sudah cukup untuk program kegiatan yang akan dilaksanakan. Tapi pada umumnya suatu organisasi baru atau yang sudah berjalan dalam prakteknya banyak temuan-temuan ada beberapa orang pendiri, penasehat dan Pembina serta pengurus membuat kelompok-kelompok yang disengaja atau tidak disengaja dengan intrik-intrik oknum tersebut melakukan pelanggaran / indispliner / penyimpangan yang bertentangan dengan aturan dari isi anggaran dasar / anggaran rumah tangga organisasi maka hasilnya organisasi tersebut berorientasi konflik kepentingan.

Untuk itu saya mencoba menulis apa adanya sesuai dengan kemampuan maka saya berkesimpulan bahwa suatu organisasi bisa berjalan baik harus memenuhi syarat-syarat yang lengkap otomatis hasilnya akan baik tetapi apabila kurang dari salah satu syarat-syarat memenuhi organisasi tersebut dengan contoh :

- Organisasi dengan pengurusnya jelas melanggar / meyimpang aturan organisasi maka organisasi berorientasi hasilnya KONFLIK KEPENTINGAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar