02/11/09

TUGAS (again) !!

Struktur

Komisaris (owner).

a. Didalam suatu perusahaan umumnya sesuai undang-undang perseroan terbatas apabila pemilik / pemegang saham (owner) perusahaan lebih dari satu orang maka dibentuk suatu Dewan Komisaris.

b. Dewan Komisaris yang terdiari dari beberapa pemilik penegang saham tersebut dibuat suatu susunan pengurus Komisaris sebagai berikut:

- Komisaris Utama

- Komisaris Kehormatan

c. Tugas pokok Dewan Komisaris ialah:

- Program Rapat-Rapat pemegang saham / Komisaris

- Kegiatan program kerja untuk: Jangka pendek, Jangka menengah, Jangka panjang.

- Program Jangka Pendek

Perusahaan PT. Teknologi Buana ingin mengajukan proposal investasi tentang perawatan, pengecekan instalasi maupun upgrade memory dengan harga yang sudah kami tetapkan.

- Kegiatan pengawasan / control mulai dari awal pendanaan sampai dengan penyelesaian proyek-proyek yang dilaksanakan oleh direktur utama beserta direksi.

- Mengangkat / memberhentikan para Direksi sesuai aturan yang ada.

Presiden Direktur

a. Presiden Direktur adalah pemimpin tertinggi / pemegang saham perusahaan yang dipilih / ditunjuk berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris untuk jangka waktu tertentu selaku eksekutif / pelaksana yang harus berprestasi untuk suatu keuntungan usaha / profit bagi perushaan yang dipimpinnya langsung tanggung jawab.

b. Presiden Direktur dalam mengelola suatu usaha untuk sukses mencapai target dibantu oleh para Direktur.

c. Presiden Direktur atas persetujuan para Pemegang Saham / Dewan Komisaris berhak atas mengangkat / memberhentikan Direksi sesuai aturan yang ada.

d. Presiden Direktur dalam mengelola usaha harus bertanggung jawab penuh segala resiko apapun yang terjadi dan harus membuat laporan resmi secara rutin tiap hari / bulanan untuk mencapai suksesnya target kepada Dewan Komisaris.

Managing Direktur

a. Managing Direktur mempunyai atasan langsung Presiden Direktur dan bawahan langsung para Direktur untuk mengelola suatu usaha agar berjalan lancar hingga mencapai prestasi / target diharuskan mendapat hasil untung / profit.

b. Managing Direktur berhak bertanggung jawab penuh untuk mengangkat / memberhentikan General Manager sesuai aturan.

c. Managing Direktur harus bertanggung jawab membuat laporan secara rutin apapun hasil yang dicapai kepada Presiden Direktur dan para Direktur dengan tembusan ke Dewan Komisaris.

Direktur

a. Direktur mempunyai atasan langsung Managing Direktur dan Presiden Direktur serta bawahan langsung General Manager beserta bawahannya untuk mengelola suatu usaha agar mencapai prestasi / target dengan menghasilkan keuntungan / profit.

b. Direktur bersama Managing Direktur dan Presiden Direktur bertanggung jawab untuk memilih / memberhentikan General Manager beserta bawahannya.

c. Direktur harus bertanggung jawab bersama-sama Managing Direktur dan Presiden Direktur membuat laporan secara rutin sesuai hasil target yang dicapai.

General Manager

a. General Manager mempunyai atasan langsung yaitu Managing Direktur dan bawahannya langsung Supervisor untuk melakukan kegiatan pengelolaan usaha agar mencapai target dengan mendapatkan keuntungan.

b. General Manager berhak dan bertanggung jawab mengangkat / memberhentikan Supervisor sesuai aturan.

c. General Manager dalam kegiatan pengelolaan usaha harus membuat laporan secara rutin sesuai dengan hasil yang dicapai dan mendapatkan keuntungan.

Supervisor

a. Supervisor juga mempunyai atasan langsung yaitu General Manager dan mempunyai bawahan langsung Kepala Bagian / Seksi untuk membuat suatu program kegiatan usaha dalam pengelolaannya mendapatkan hasil prestasi yang mendapatkan keuntungan.

b. Supervisor dalam praktek kegiatan usahanya dengan persetujuan langsung atasannya yaitu General Manager berhak mengangkat / memberhentikan Kepala Bagian / Seksi sesuai aturan.

c. Supervisor dalam kegiatan pengelolaan usaha harus membuat laporan secara rutin sesuai dengan apa yang sudah dilakukan dan dengan hasil yang sudah dicapai mendapatkan keuntungan secara maksimal.

Kepala Bagian / Seksi

a. Kepala Bagian / Seksi mendapatkan atasanlangsung yaitu Supervisor dan mempunyai bawahan langsung anggota / staf untuk membuat suatu program kegiatan usaha dan mendapatkan hasil / target yang dicapai hingga prestasi mendapatkan keuntungan secara maksimal.

b. Kepala Bagian / Seksi bertanggung jawab penuh berdasarkan persetujuan atasan langsung yaitu Supervisor untuk mengangkat / memberhentikan anggota langsung sesuai dengan aturan yang ada.

c. Kepala Bagian / Seksi wajib membuat laporan secara rutin kepada atasan langsung untuk dinilai apapun hasil yang dicapai mendapatkan target keuntungan.

Anggota

a. Anggota yang lazim disebut staf mendapatkan atasan langsung yaitu Kepala Bagian / Seksi dan mempunyai bawahan langsung dibawah anggota lainnya apabila dibentuk koordinator anggota untuk juga membuat program kegiatan usaha dan bisa mencapai hasil keuntungan bagi perusahaan tersebut.

b. Anggota harus membuat laporan apa saja yang sudah dilaksanakan dari program kegiatan usaha tersebut mencapai hasil bisa mendapatkan keuntungan bagi perusahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar